12 Maret 2025 / Sosialisasi Pergub nomor 15 tahun 2025 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara / 2692 View
Rabu tanggal 12 Maret 2025 Pukul 09.00 WIB s.d selesai WIB Kepala Badan Pendapatan Daerah Provsu melakukan Sosialisasi Pergub nomor 15 tahun 2025 yang diwakili Kabid Retribusi dan Jafung Retribusi dan Pajak Daerah di ruang Rapat lt 4 di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provsu.
B. Turut hadir dalam kegiatan sbb :
1. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang di Wakili Oleh Kabid Retribusi Pajak dan Daerah
2. Jafung Retribusi Daerah
3. Dina Meifitri Ritonga, S. Si (Ka.Upt.PKPO )
4. Rino Hadi Soebakti. SE (Kasubbag Tata Usaha )
5. Elmida Simbolon S.E ( Bendahara Penerimaan )
6. Para pejabat dr OPD yg membidangi retribusi.
C. RANGKAIAN KEGIATAN SBB :
1. Pada pukul 09. 00 WIB pelaksanaan Sosialisasi Pergub nomor 15 tahun 2025
2. Kabid Retribusi Menyarankan untuk menggunakan Pembayaran secara Digital dan wajib menyurati bank Sumut Sebagai Induk Pembayaran untuk mempergunakan Digital Kanal.
3. Semua mess hrs diserahkan pengelolaan retribusinya ke biro umum sesuai dengan Perda
4. Khusus untuk Disporasu agar hadir pada hari Kamis, tgl 13 Maret 2025 pukul 10.00 Wib mengadakan pertemuan antara pejabat yg mengelola retribusi Disporasu dengan Pejabat yang di Bapenda terkait penambahan objek retribusi dan kenaikan tarif retribusi.