
Bidang Layanan Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda
dan Olahraga dalam perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, serta
infrastruktur dan kemitraan pemuda.
Bidang Layanan
Kepemudaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan
fungsi:
- perencanaan dan perumusan
program di bidang tugasnya;
- pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda,
serta infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda,
serta infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, serta
infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, serta
infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- pelaksanaan administrasi bidang
layanan kepemudaan;
- pemberian saran dan
pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh atasannya.
-
Bidang Layanan
Kepemudaan terdiri atas:
- Seksi Pemberdayaan Pemuda;
- Seksi Pengembangan Pemuda; dan
- Seksi Infrastruktur dan
Kemitraan Pemuda.
-
Seksi Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan,
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemberdayaan pemuda.Seksi Pemberdayaan Pemuda dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan
kebijakan fasilitasi di bidang pemberdayaan pemuda;
- penyiapan bahan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
- penyiapan bahan penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
- penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda;
- pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
- penyusunan pelaporan dan
pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
- pemberian saran dan
pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh atasan.
-
Seksi Pengembangan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan,
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan pemuda.
Seksi Pengembangan
Pemuda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan
fasilitasi di bidang pengembangan pemuda;
- penyiapan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
- penyiapan penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pemuda;
- penyiapan pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang pengembangan pemuda;
- pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
- penyusunan pelaporan dan
pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
- pemberian saran dan
pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh atasan.
-
Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
infrastruktur dan kemitraan pemuda.
Seksi Infrastruktur
dan Kemitraan Pemuda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan
kebijakan fasilitasi di bidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- penyiapan bahan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan kemitraan
pemuda;
- penyiapan bahan penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang infrastruktur dan
kemitraan pemuda;
- penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan kemitraan
pemuda;
- pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan kemitraan
pemuda;
- penyusunan pelaporan dan
pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
- pemberian saran dan
pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh atasan.