Loading...

Bidang Pelayanan Kepemudaan Kami

 

Bidang Layanan Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda
dan Olahraga dalam perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, serta
infrastruktur dan kemitraan pemuda.


Bidang Layanan
Kepemudaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan
fungsi:


  1. perencanaan dan perumusan
    program di bidang tugasnya;

  2. pelaksanaan koordinasi dan
    sinkronisasi kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda,
    serta infrastruktur dan kemitraan pemuda;

  3. penyusunan norma, standar,
    prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda,
    serta infrastruktur dan kemitraan pemuda;

  4. pemantauan, analisis, evaluasi
    dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, serta
    infrastruktur dan kemitraan pemuda;

  5. pemberian bimbingan teknis dan
    supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, serta
    infrastruktur dan kemitraan pemuda;

  6. pelaksanaan administrasi bidang
    layanan kepemudaan;

  7. pemberian saran dan
    pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain
    yang diberikan oleh atasannya.




  9.  
  10.  

Bidang Layanan
Kepemudaan terdiri atas:


  1. Seksi Pemberdayaan Pemuda;

  2. Seksi Pengembangan Pemuda; dan

  3. Seksi Infrastruktur dan
    Kemitraan Pemuda.




  4.  
  5.  

Seksi Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan,
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemberdayaan pemuda.Seksi Pemberdayaan Pemuda dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:


  1. penyiapan bahan perumusan
    kebijakan fasilitasi di bidang pemberdayaan pemuda;

  2. penyiapan bahan koordinasi dan
    sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;

  3. penyiapan bahan penyusunan
    norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;

  4. penyiapan bahan pemberian
    bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi
    dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;

  6. penyusunan pelaporan dan
    pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;

  7. pemberian saran dan
    pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain
    yang diberikan oleh atasan.




  9.  
  10.  

Seksi Pengembangan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan,
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan pemuda.


Seksi Pengembangan
Pemuda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:


  1. penyiapan perumusan kebijakan
    fasilitasi di bidang pengembangan pemuda;

  2. penyiapan koordinasi dan
    sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;

  3. penyiapan penyusunan norma,
    standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pemuda;

  4. penyiapan pemberian bimbingan
    teknis dan supervisi di bidang pengembangan pemuda;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi
    dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;

  6. penyusunan pelaporan dan
    pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;

  7. pemberian saran dan
    pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain
    yang diberikan oleh atasan.

  9.  

Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
infrastruktur dan kemitraan pemuda.


Seksi Infrastruktur
dan Kemitraan Pemuda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
menyelenggarakan fungsi:


  1. penyiapan bahan perumusan
    kebijakan fasilitasi di bidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;

  2. penyiapan bahan koordinasi dan
    sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan kemitraan
    pemuda;

  3. penyiapan bahan penyusunan
    norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang infrastruktur dan
    kemitraan pemuda;

  4. penyiapan bahan pemberian
    bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan kemitraan
    pemuda;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi
    dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan kemitraan
    pemuda;

  6. penyusunan pelaporan dan
    pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;

  7. pemberian saran dan
    pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain
    yang diberikan oleh atasan.