a. Pengertian sekretariat
Sekretariat adalah satuan organisasi atau lembaga yang
melaksanakan jasa-jasa perkantoran dalam bidang ketatausahaan dalam Dinas
Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara.
b. Peranan Sekretariat
Melakukan aktifitas penunjang terhadap
satuan organisasi lain, guna memperlancar aktifitas pokoknya, dalam rangka
mencapai tujuan organisasi.
c. Segenap rangkaian aktifitas yang terdiri dari:
· Menghimpun
· Mencatat
· Mengolah
· Menggandakan
· Mengirim,
dan
· Menyimpan
keterangan-keterangan yang diperlukan dalam suatu organisasi.