Loading...

Strategi dan Kebijakan Kami

Berdasarkan Arah Kebijakan dan Strategi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera
Utara menyusun prioritas arah kebijakan dan strategi sebagai berikut:

1.    Peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda, dilaksanakan melalui 11 (sebelas) strategi.
(1)   Penyadaran Pemuda, yaitu:

a)    peningkatan wawasan pemuda dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan
strategis mencakup pendidikan kebangsaan/ bela negara dan akhlak mulia,
penumbuhan kesadaran/kepedulian terhadap lingkungan dan hukum, serta
pemahaman kemandirian ekonomi;
b)    peningkatan peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan perubahan; serta
c)    perlindungan
pemuda dari pengaruh destruktif mencakup bahaya narkotika,
psikotropika, zat adiktif (NAPZA), seks bebas, HIV/AIDS, pornografi dan
pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia, penurunan kualitas moral,
perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.

(2)   Pemberdayaan Pemuda, yaitu:

a)    peningkatan potensi, kapasitas, kreatifitas, dan kemampuan berorganisasi pemuda;
b)    penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan;
c)    perluasan kesempatan memperoleh serta meningkatkan kompetensi dan keterampilan; serta
d)    peningkatan daya saing pemuda Indonesia di tingkat nasional dan regional.

(3)   Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, yaitu:

a)    penetapan kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda;
b)    pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengaderan, pembimbingan, dan pendampingan pembentukan pemuda kader pemimpin; serta
c)    pengembangan forum kepemimpinan pemuda.

(4)   Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, yaitu:

a)    peningkatan dan perluasan menciptakan peluang pekerjaan;
b)    pelaksanaan pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, dan promosi pembentukan pemuda kader wirausaha; serta
c)    peningkatan
fasilitasi akses permodalan dan pengembangan sentra kewirausahaan
pemuda, dalam rangka mendukung penciptaan lingkungan yang kondusif bagi
pengembangan kewirausahaan.

(5)   Pengembangan Kepeloporan Pemuda, yaitu:

a)    pengembangan inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan budaya kreatif pemuda; serta
b)    pelaksanaan pelatihan dan pendampingan penumbuhan pemuda kader pelopor yang dapat sesuai dengan karakteristik daerah setempat.

(6)   Pengembangan Kepedulian dan Kesukarelaan Pemuda, yaitu:

a)    pengembangan tenaga terdidik di perdesaan, melalui kegiatan Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (SP-3); serta
b)    pelaksanaan
pelatihan dan pendampingan penumbuhan pemuda kader kesukarelawanan di
daerah tertinggal, daerah pasca bencana, dan daerah rawan konflik.

(7)   Peningkatan Sinkronisasi dan Kemitraan Kepemudaan, yaitu:

a)    program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran pemberdayaan dan pengembangan pemuda;
b)    kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda;
c)    kegiatan bersama dalam mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, kekerasan, dan NAPZA; serta
d)    pengembangan kemitraan berbasis program dalam pelayanan kepemudaan.

(8)   Peningkatan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, yaitu:

a)    inventarisasi prasarana kepemudaan di kabupaten/kota;
b) optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan, khususnya pemanfaatan sentra pemberdayaan pemuda; serta
c) fasilitasi penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan.

(9)   Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan, yaitu:

a)    inventarisasi organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, dan kepelajaran;
b)    peningkatan
kreativitas dan inovasi, pengasahan kematangan intelektual, penyaluran
minat bakat, serta penumbuhan rasa percaya diri, semangat kesetiakawanan
sosial, dan pengabdian kepada masyarakat;
c)    peningkatan mutu pengelolaan organisasi kepemudaan; serta
d)    akreditasi tingkat kesesuaian dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

(10) Peningkatan Peran Serta Masyarakat, yaitu:

a)    promosi kegiatan pemerintah dalam pelayanan kepemudaan;
b)    mediasi masyarakat dalam menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda; serta
c)    advokasi kemitraan masyarakat pada program pemerintah di bidang kepemudaan, termasuk apresiasi dan penghargaan.

(11) Pengembangan
Penghargaan Kepemudaan, yaitu: pemberian penghargaan bagi pemuda
berprestasi, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga
pemerintah, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang
berjasa dalam memajukan potensi pemuda.

 

2.    Meningkatnya prestasi olahraga di tingkat lokal, nasional dan regional, dilaksanakan melalui 14 (empatbelas) strategi.

(1)   Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, dan Olahraga Prestasi, yaitu:

a)    koordinasi dan kerjasama lintas sektoral dan antar tingkat pemerintahan;
b)    peningkatan potensi sumberdaya olahraga nasional dan prestasi olahraga di tingkat nasional dan regional; serta
c)    penataan dan pengembangan manajemen keolahragaan.

(2)   Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, yaitu:

a)    pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi; serta
b)    pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga.

(3)   Pengelolaan Keolahragaan, yaitu:

a)    pemberdayaan
dan pengembangan induk organisasi cabang olahraga, klub olahraga,
sanggar olahraga, sekolah khusus olahraga, dan sentra pembinaan
olahraga;
b)    pemassalan dan pembudayaan olahraga di masyarakat; serta
c)    peningkatan bibit olahragawan dan cabang olahraga unggulan.

(4)   Penyelenggaraan Kejuaraan Keolahragaan, yaitu:

a)    penyelenggaraan
kejuaraan olahraga di tingkat daerah dan nasional dalam rangka
penguatan fondasi bangunan olahraga nasional; serta
b)    fasilitasi keikutsertaan dan penyelenggaraan kejuaraan olahraga di tingkat internasional.

(5)   Pembinaan dan Pengembangan Pelaku Olahraga, yaitu:

a)    peningkatan kemampuan manajemen pembina olahraga;
b)    peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga keolahragaan, termasuk tenaga teknis penyelenggaraan kejuaraan olahraga; serta
c)    pembinaan olahragawan andalan nasional.

(6)   Pemberdayaan Olahraga Profesional, yaitu:

a)    pembinaan organisasi olahraga profesional dan pengembangan tenaga profesional keolahragaan; serta
b)    pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.

(7)   Peningkatan Prasarana dan Sarana Olahraga, yaitu:
a)    inventarisasi dan penetapan prasarana olahraga di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan; serta
b)    perencanaan,
pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, serta pengawasan prasarana dan
sarana olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan
industri olahraga.

(8)   Pengembangan Iptek Keolahragaan, yaitu:

a)    pengembangan pengkajian dan perintisan iptek terapan keolahragaan; serta
b)    pemanfaatan iptek dan kesehatan olahraga.

(9)   Peran Serta Masyarakat, yaitu:
a)    promosi kegiatan pemerintah dalam pelayanan keolahragaan;
b)    mediasi
masyarakat dalam berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela,
penggerak, pengguna hasil, dan pelayanan kegiatan olahraga; serta
c)    advokasi kemitraan masyarakat pada program pemerintah di bidang keolahragaan, termasuk apresiasi dan penghargaan.

(10) Pengembangan Kerjasama dan Informasi Keolahragaan, yaitu:

a)    pengembangan sistem informasi keolahragaan; serta
b)    kerjasama pelayanan informasi dan pengelolaan olahraga nasional.

(11) Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga, yaitu:

a)    pengembangan
produksi, jual beli, atau penyewaan prasarana dan sarana olahraga,
serta jasa penjualan kegiatan olahraga secara profesional, dalam rangka
pengembangan industri olahraga; serta
b)    peningkatan
fasilitasi dan kemitraan masyarakat dalam melakukan usaha jasa industri
olahraga dengan membentuk badan usaha serta memperhatikan kesejahteraan
pelaku olahraga dan kemajuan olahraga nasional.

(12) Pengembangan Standar Nasional Keolahragaan, yaitu:

a)    pengembangan
standar kompetensi, kelayakan, dan pelayanan minimal bidang
keolahragaan, serta pedoman standardisasi keolahragaan nasional;
b)    penetapan, peningkatan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standardisasi bidang keolahragaan; serta
c)    pengembangan pedoman dan perintisan kegiatan akreditasi dan sertifikasi bidang keolahragaan.

(13) Pencegahan dan Pengawasan Terhadap Doping, yaitu:

a)    fasilitasi pengembangan peraturan doping pada induk organisasi cabang olahraga;
b)    peningkatan pengawasan doping dalam olahraga; serta
c)    kampanye anti doping dan penyadaran pelaku olahraga akan bahaya penggunaan doping.

(14) Pemberian Penghargaan Keolahragaan, yaitu:

a)    pemberian
penghargaan bagi pelaku olahraga berprestasi, serta organisasi
olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berjasa dalam
memajukan olahraga;
b)    pemberian
apresiasi dan penghargaan dalam bentuk kemitraan dengan pemerintah
daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, atau perseorangan
masyarakat dalam konsep dan perintisan pembentukan Badan peningkatan,
pemantauan, dan pelaporan pengembangan peraturan doping pada induk.


3.    Peningkatan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, dilaksanakan melalui 4 (empat) strategi.

(1)   Pendidikan dan pelatihan, yaitu:

a.    Peningkatan
wawasan kepramukaan dalam dinamika politik untuk mencegah desintegrasi
bangsa melalui pemahaman Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2)   Pengembangan kepramukaan, yaitu :

a.    Penetapan kebijakan strategis dan pengembangan kepemimpinan kepramukaan.
b.    Pelaksanaan pelatihan pengkaderan, kemitraan dan pembentukan kader kepemimpinan bangsa.

(3)   Pemberdayaan organisasi kepramukaan, yaitu :

a.    Inventarisasi organisasi kepramukaan yang ada.
b.    Peningkatan kreativitas dan inovasi kematangan intelektual, penguatan bakat dan menumbuhkan kesetiakawanan sosial.
c.    Peningkatan mutu pengelolaan organisasi kepramukaan.

(4)   Pengembangan kepedulian, yaitu :

a.    Pengembangan tenaga kepanduan melalui pendidikan dasar dan lanjutan kepramukaan.
b.    Pelaksanaan dan pembentukan kader sukarelawan di daerah rawan bencana dan daerah rawan komplik.

 

Arah kebijakan dan strategi tersebut perlu didukung oleh:

1.    Peningkatan kualitas manajemen dan pembiayaan kepemudaan dan keolahragaan,
melalui (a) peningkatan kualitas koordinasi penyusunan, pengendalian,
evaluasi, dan pelaporan realisasi program dan rencana anggaran; (b)
peningkatan kinerja sumber daya manusia aparatur dan kelembagaan; serta
(c) peningkatan pembinaan pengawasan kinerja dan keuangan.

2.    Pengembangan sistem informasi dan pelayanan publik,
melalui (a) peningkatan pembinaan hubungan kemasyarakatan dan
kelembagaan; (b) peningkatan pelayanan informasi dan hukum; (c)
peningkatan kualitas pelayanan pimpinan, umum, operasional,
administrasi, dan perpustakaan; serta (d) peningkatan kualitas sarana
dan prasarana pendukung pelayanan.

3.    Peningkatan koordinasi, kerjasama, dan kemitraan lintas
bidang, lintas sektor, lintas program, lintas pelaku, serta masyarakat
dan dunia usaha, terutama di bidang kebudayaan, pariwisata, pendidikan,
agama, sosial,   perdagangan, perindustrian, kesehatan, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil dan
menengah, lingkungan hidup, serta pemerintahan daerah.