Â
Kepala Seksi Pembakatan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Tenaga
Keolahragaan mempunyai uraian tugas :
a.    Â
melaksanakan Pembinaan, Bimbingan dan Arahan kepada
Pegawai dalam lingkup seksi Pembakatan, Iptek dan Tenaga Keolahragaan;
b.      Â
melaksanakan inventarisasi data bahan perumusan
kebijakan fasilitas di seksi Pembakatan, Iptek dan Tenaga Keolahragaan;
c.       Â
melaksanakan konsultasi, koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pembakatan, Iptek dan tenaga keolahragaan;
d.      Â
melaksanakan penyusunan norma standar prosedur dan
kriteria di Seksi Pembakatan, Iptek dan Tenaga Keolahragaan;
e.      Â
melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di Seksi Pembakatan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan;
f.        Â
melaksanakan kerjasama pembinaan dan Pengembangan
Organisasi olahraga tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
g.      Â
melaksanakan Pengelolaan IPTEK Olahraga, Klinik
Olahraga dan Laboratorium fisik;
h.      Â
melaksanakan peningkatan mutu SDM tenaga keolahragaan;
i.        Â
melaksanakan konsultasi, koordinasi, dan asistensi
antar intansi terkait dalam peningkatan prestasi Olahraga Lintas
kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat;
j.        Â
melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan
pembakatan atlet berprestasi pada organisasi olahraga;
k.       Â
melaksanakan monitoring, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di seksi pembakatan, IPTEK dan Tenaga
Keolahragaan;
l.        Â
melaksanakan penyusunan
Laporan dan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang;
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya