Loading...

UPT Sekolah Kebakatan Olahraga Kami

 


Kepala Seksi Pembakatan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Tenaga
Keolahragaan mempunyai uraian tugas :

a.     
melaksanakan Pembinaan, Bimbingan dan Arahan kepada
Pegawai dalam lingkup seksi Pembakatan, Iptek dan Tenaga Keolahragaan;

b.       
melaksanakan inventarisasi data bahan perumusan
kebijakan fasilitas di seksi Pembakatan, Iptek dan Tenaga Keolahragaan;

c.        
melaksanakan konsultasi, koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pembakatan, Iptek dan tenaga keolahragaan;

d.       
melaksanakan penyusunan norma standar prosedur dan
kriteria di Seksi Pembakatan, Iptek dan Tenaga Keolahragaan;

e.       
melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di Seksi Pembakatan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan;

f.         
melaksanakan kerjasama pembinaan dan Pengembangan
Organisasi olahraga tingkat kabupaten/kota dan provinsi;

g.       
melaksanakan Pengelolaan IPTEK Olahraga, Klinik
Olahraga dan Laboratorium fisik;

h.       
melaksanakan peningkatan mutu SDM tenaga keolahragaan;

i.         
melaksanakan konsultasi, koordinasi, dan asistensi
antar intansi terkait dalam peningkatan prestasi Olahraga Lintas
kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat;

j.         
melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan
pembakatan atlet berprestasi pada organisasi olahraga;

k.        
melaksanakan monitoring, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di seksi pembakatan, IPTEK dan Tenaga
Keolahragaan;


l.         
melaksanakan penyusunan
Laporan dan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang;

melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya