Loading...

Bidang Pembudayaan Olahraga Kami


Bidang Pembudayaan Olahraga
 mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Dinas Pemuda dan Olahraga dalam perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan
olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga,
pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan
penghargaan olahraga.


Bidang Pembinaan
Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan
fungsi:


  1. perumusan kebijakan di bidang
    pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga,
    pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan
    layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;

  2. pelaksanaan koordinasi dan
    sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga
    pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga
    rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta
    kemitraan dan penghargaan olahraga;

  3. penyusunan norma, standar,
    prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan
    pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi,
    pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan
    penghargaan olahraga;

  4. pemantauan, analisis, evaluasi
    dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan
    pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan
    olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan
    olahraga;

  5. pemberian bimbingan teknis dan
    supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan
    pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan
    olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan
    olahraga;

  6. pelaksanaan administrasi bidang
    pembinaan olahraga;

  7. pemberian saran dan
    pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain
    yang diberikan oleh atasannya

  9.  

Bidang Pembudayaan
Olahraga terdiri atas:


  1. Seksi Olahraga Pendidikan dan
    Sentra Olahraga;

  2. Seksi Olahraga Rekreasi,
    Tradisional, dan Layanan Khusus; dan

  3. Seksi Kemitraan dan Penghargaan
    Olahraga.

  4.  

Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan olahraga pendidikan dan sentra olahraga.


Seksi Olahraga
Pendidikan dan Sentra Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ,
menyelenggarakan fungsi:


  1. penyiapan bahan perumusan
    kebijakan fasilitasi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan
    pembinaan sentra;

  2. penyiapan bahan koordinasi dan
    sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga
    pendidikan dan sentra olahraga;

  3. penyiapan bahan penyusunan
    norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga
    pendidikan dan pembinaan sentra;

  4. penyiapan bahan pemberian
    bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan
    dan pembinaan sentra;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi,
    dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga
    pendidikan dan pembinaan sentra;

  6. penyusunan pelaporan dan
    pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;

  7. pemberian saran dan
    pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain
    yang diberikan oleh atasan.

  9.  

Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional, dan layanan khusus.

Seksi Olahraga
Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, menyelenggarakan fungsi:


  1. penyiapan bahan perumusan
    kebijakan fasilitasi di bidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional,
    dan layanan khusus;

  2. penyiapan bahan koordinasi dan
    sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga
    rekreasi, tradisional, dan layanan khusus;

  3. penyiapan bahan penyusunan
    norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga
    rekreasi, tradisional, dan layanan khusus;

  4. penyiapan bahan pemberian
    bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga rekreasi,
    tradisional, dan layanan khusus;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi,
    dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga
    rekreasi, tradisional, dan layanan khusus;

  6. penyusunan pelaporan dan
    pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;

  7. pemberian saran dan
    pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain
    yang diberikan oleh atasan

  9.  

Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kebijakan di bidang kemitraan dan penghargaan olahraga.


Seksi Kemitraan dan
Penghargaan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan
fungsi:


  1. penyiapan bahan perumusan
    kebijakan fasilitasi di bidang kemitraan dan penghargaan olahraga;

  2. penyiapan bahan koordinasi dan
    sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan penghargaan
    olahraga;

  3. penyiapan bahan penyusunan
    norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan penghargaan
    olahraga;

  4. penyiapan bahan pemberian
    bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan penghargaan
    olahraga;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi,
    dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan penghargaan
    olahraga;

  6. penyusunan pelaporan dan
    pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;

  7. pemberian saran dan
    pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain
    yang diberikan oleh atasan.