Loading...

Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kami

Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda dan Olahraga dalam perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, iptek olahraga dan tenaga
keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga, prestasi, standardisasi, dan
infrastruktur olahraga.


  1. perumusan kebijakan di bidang
    pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga
    prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;

  2. pelaksanaan koordinasi dan
    sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga
    keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi
    dan infrastruktur olahraga;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur
    dan kriteria di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi
    olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur
    olahraga;

  4. pemantauan, analisis, evaluasi
    dan pelaporan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan,
    promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan
    infrastruktur olahraga;

  5. pemberian bimbingan teknis dan
    supervisi di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi
    olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur
    olahraga;

  6. pelaksanaan administrasi bidang
    peningkatan prestasi Olahraga;

  7. pemberian saran dan
    pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain
    yang diberikan oleh atasannya

  9.  

Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga terdiri atas ;


  • Seksi pembibitan,IPTEK dan
    Tenaga Keolahragaan

  • Seksi Promosi Olahraga dan
    Olahraga Prestasi

  • Seksi Standarisasi dan
    Infrastruktur Olahraga

  •  


Seksi Pembibitan, IPTEK, dan Tenaga Keolahragaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan.


Seksi Pembibitan,
IPTEK, dan Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
menyelenggarakan fungsi:


  1. penyiapan bahan perumusan
    kebijakan fasilitasi di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan;

  2. penyiapan bahan koordinasi dan
    sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga
    keolahragaan;

  3. penyiapan bahan penyusunan
    norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembibitan, IPTEK, dan
    tenaga keolahragaan;

  4. penyiapan bahan pemberian
    bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga
    keolahragaan;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi
    dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK, dan
    tenaga keolahragaan;

  6. penyusunan pelaporan dan
    pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;

  7. pemberian saran dan
    pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain
    yang diberikan oleh atasan.

  9.  


Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kebijakan di bidang promosi olahraga dan olahraga prestasi.


Seksi Promosi Olahraga
dan Olahraga Prestasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
,menyelenggarakan fungsi:


  1. penyiapan bahan perumusan
    kebijakan fasilitasi di bidang promosi olahraga dan olahraga prestasi;

  2. penyiapan bahan koordinasi dan
    sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi olahraga dan olahraga
    prestasi;

  3. penyiapan bahan penyusunan
    norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi olahraga dan
    olahraga prestasi;

  4. penyiapan bahan pemberian
    bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi olahraga dan olahraga
    prestasi;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi
    dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi olahraga dan
    olahraga prestasi;

  6. penyusunan pelaporan dan
    podokumentasian kegiatan di bidang tuagsnya;

  7. pemberian saran dan
    pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain
    yang diberikan oleh atasan.

  9.  


Seksi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
standardisasi dan infrastruktur olahraga.


Seksi Standardisasi
dan Infrastruktur Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
menyelenggarakan fungsi:


  1. penyiapan bahan perumusan
    kebijakan fasilitasi di bidang standardisasi dan infrastruktur olahraga;

  2. penyiapan bahan koordinasi dan
    sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan
    infrastruktur olahraga;

  3. penyiapan bahan penyusunan
    norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang standardisasi dan
    infrastruktur olahraga;

  4. penyiapan bahan pemberian
    bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan infrastruktur
    olahraga;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi
    dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan
    infrastruktur olahraga;

  6. penyusunan pelaporan dan
    podokumentasian kegiatan di bidang tuagsnya;

  7. pemberian saran dan
    pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain
    yang diberikan oleh atasan.