Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda dan Olahraga dalam perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, iptek olahraga dan tenaga
keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga, prestasi, standardisasi, dan
infrastruktur olahraga.
- perumusan kebijakan di bidang
pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga
prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
- pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga
keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi
dan infrastruktur olahraga;
- penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi
olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur
olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan,
promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan
infrastruktur olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi
olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur
olahraga;
- pelaksanaan administrasi bidang
peningkatan prestasi Olahraga;
- pemberian saran dan
pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh atasannya
-
Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga terdiri atas ;
- Seksi pembibitan,IPTEK dan
Tenaga Keolahragaan
- Seksi Promosi Olahraga dan
Olahraga Prestasi
- Seksi Standarisasi dan
Infrastruktur Olahraga
-
Seksi Pembibitan, IPTEK, dan Tenaga Keolahragaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan.
Seksi Pembibitan,
IPTEK, dan Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan
kebijakan fasilitasi di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan;
- penyiapan bahan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga
keolahragaan;
- penyiapan bahan penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembibitan, IPTEK, dan
tenaga keolahragaan;
- penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga
keolahragaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK, dan
tenaga keolahragaan;
- penyusunan pelaporan dan
pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
- pemberian saran dan
pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh atasan.
-
Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kebijakan di bidang promosi olahraga dan olahraga prestasi.
Seksi Promosi Olahraga
dan Olahraga Prestasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
,menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan
kebijakan fasilitasi di bidang promosi olahraga dan olahraga prestasi;
- penyiapan bahan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi olahraga dan olahraga
prestasi;
- penyiapan bahan penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi olahraga dan
olahraga prestasi;
- penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi olahraga dan olahraga
prestasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi olahraga dan
olahraga prestasi;
- penyusunan pelaporan dan
podokumentasian kegiatan di bidang tuagsnya;
- pemberian saran dan
pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh atasan.
-
Seksi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
standardisasi dan infrastruktur olahraga.
Seksi Standardisasi
dan Infrastruktur Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan
kebijakan fasilitasi di bidang standardisasi dan infrastruktur olahraga;
- penyiapan bahan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan
infrastruktur olahraga;
- penyiapan bahan penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang standardisasi dan
infrastruktur olahraga;
- penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan infrastruktur
olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan
infrastruktur olahraga;
- penyusunan pelaporan dan
podokumentasian kegiatan di bidang tuagsnya;
- pemberian saran dan
pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh atasan.