(1)
UPT Pengelolaan Sentra
olahraga mempunyai
tugas membantu kepala tugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
ketatausahaan, pemeliharaan sarana
prasarana, promosi dan pemasaran;
(2)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pengelolaan Kawasan Olahraga
menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyelenggaraan,
pembinaan, bimbingan dan arahan kepada seluruh staf pada Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Sentra olahraga;
b.
Penyelenggaraan
perumusan kebijakan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sentra olahraga;
c.
penyelenggaraan
penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pengelolaan,
pemanfaatan/penggunaan sentra olahraga dan fasilitasnya;
d.
penyelenggaraan
konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Sentra olahraga;
e.
penyelenggaraan
supervisi, konsultasi, koordinasi, dan sinkronisasi;
f.
penyelenggaraan
pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pengelolaan Sentra olahraga;
g.
penyelenggaraan
pengelolaan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Unit Penggelolaan Sentra olahraga;
h.
penyelenggaraan
pengelola kearsipan Unit Pengelolaan Sentra olahraga;
i.
penyelenggaraan
pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sentra olahraga;
j.
penyelenggaraan
penyediaan perlengkapan dan peralatan teknis sentra olahraga;
k.
penyelenggaraan
koordinasi pengamanan dan peningkatan fasilitas olahraga;
l.
penyelenggaraan
optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya sentra olahraga;
m.
penyelenggaraan
pemungutan dan penyetoran penerimaan retribusi penggunaan/ pemanfaatan sentra
olahraga dan fasilitasnya;
n.
penyelenggaraan
pengelolaan teknologi informasi Unit Pengelola Sentra olahraga;
o.
penyelenggaraan
konsultasi, evaluasi, analisis, dan pelaporan ketersediaan, kelaikan dan
penggunaan/pemanfaatan sarana dan prasarana sentra olahraga dan fasilitasnya;
p.
penyelenggaraan
koordinasi dan kerja sama dengan bidang terkait;
q.
penyelenggaraan
promosi sarana dan prasarana sentra olahraga melalui media cetak, elektronik,
billboard, spanduk, brosur dan leaflet;
r.
penyelenggaraan
pemberian masukan kepada Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya;
s.
penyelenggaraan
penyusunan Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala
Dinas
t.
penyelenggaraan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), UPT Pengelolaan Sarana Prasarana
dan Kemitraan melaksanakan tugas :
a.
Menyelenggaraan
pembinaan, bimbingan dan arahan kepada seluruh staf pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sentra
olahraga;
b.
Menyelenggarakan
perumusan kebijakan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sentra olahraga;
c.
Menyelenggarakan
penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pengelolaan,
pemanfaatan/penggunaan sentra olahraga dan fasilitasnya;
d.
Menyelenggarakan
konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Sentra olahraga;
e.
Menyelenggarakan
supervisi, konsultasi, koordinasi, dan sinkronisasi;
f.
Menyelenggarakan
pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pengelolaan Sentra olahraga;
g.
Menyelenggarakan
pengelolaan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Unit Penggelolaan Sentra olahraga;
h.
Menyelenggarakan
pengelola kearsipan Unit Pengelolaan Sentra Olahraga;
i.
Menyelenggarakan
pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sentra olahraga;
j.
Menyelenggarakan
penyediaan perlengkapan dan peralatan teknis sentra olahraga;
k.
Menyelenggarakan
koordinasi pengamanan dan peningkatan fasilitas olahraga;
l.
Menyelenggarakan
optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya sentra olahraga;
m.
Menyelenggarakan
pemungutan dan penyetoran penerimaan retribusi penggunaan/ pemanfaatan sentra
olahraga dan fasilitasnya;
n.
Menyelenggarakan
pengelolaan teknologi informasi Unit Pengelola Sentra Olahraga;
o.
Menyelenggarakan
konsultasi, evaluasi, analisis, dan pelaporan ketersediaan, kelaikan dan
penggunaan/pemanfaatan sarana dan prasarana sentra olahraga dan fasilitasnya;
p.
Menyelenggarakan
koordinasi dan kerja sama dengan bidang terkait;
q.
Menyelenggarakan
promosi sarana dan prasarana Sentra Olahraga melalui media cetak, elektronik, billboard,
spanduk, brosur dan leaflet;
r.
Menyelenggarakan
pemberian masukan kepada Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya;
s.
Menyelenggarakan
penyusunan Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala
Dinas
t.
Menyelenggarakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya.
(4)
Untuk melaksanakan
tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3), Kepala UPT Sentra Olahraga dibantu oleh :
a.
Subbagian
Tata Usaha;
b.
Seksi
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana;
c.
Seksi
Promosi dan Pemasaran.
(1) Kepala Sub bagian Tata
Usaha mempunyai uraian tugas :
a.
menyelenggaraan
pembinaan, bimbingan dan arahan kepada seluruh staf pada Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Sentra olahraga;
b.
menyelenggarakan
perumusan kebijakan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sentra Olahraga;
b.
melaksanakan
penyusunan norma standar prosedur dan kriteria di subbagian tatausaha;
c.
melaksanakan
bimbingan teknis, supervisi, konsultasi, koordinasi, dan sinkronisasi;
d.
melaksanakan
pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang subbagian tatausaha;
e.
melaksanakan
penyusun rencana kerja dan anggaran Unit Pengelolaan Sentra
Olahraga sesuai dengan lingkup tugasnya;
f.
melaksanakan
dokumen pelaksanaan anggaran dalam lingkup tugasnya;
g.
melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan
anggaran Unit Pengelolaan Sentra Olahraga;
h.
melaksanaan
pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pengelolaan Sentra
Olahraga;
i.
melaksanakan
kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Unit Pengelolaan Sentra
Olahraga;
j.
melaksanakan
pengelolaan kearsipan, pendistribusian surat-surat Unit Pengelolaan Sentra
Olahraga;
k.
melaksanakan
penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan
sarana kerja Unit Pengelolaan Sentra Olahraga;
l.
melaksanakan,
menghimpun, menganalisis dan mengajukan kebutuhan prasarana dan sarana kerja
pada Unit Pengelolaan Sentra Olahraga;
m. melaksanakan pemeliharaan keamanan,
ketertiban, keindahan, kebersihan dan kenyamanaan kantor Unit Pengelolaan Sentra
Olahraga;
n.
melaksanakan
pengelolaan teknologi informasi Unit Pengelolaan Sentra
Olahraga;
o.
melaksanakan
publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pengelolaan Sentra
Olahraga;
p.
melaksanakan
penyusunan laporan keuangan, kinerja dan kegiatan serta akuntabilitas Unit
Pengelolaan Sentra Olahraga;
q.
melaksanakan melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas subbagian Tata Usaha.
r.
melaksanakan
pemberian masukan kepada Kepala UPT sesuai bidang tugas dan fungsinya;
s.
melaksanakan
penyusunan Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan yugasnya kepada kepala
UPT
t.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(2) Kepala Seksi Pemeliharaan
Prasarana dan Sarana Olahraga mempunyai
uraian tugas :
a.
Menyelenggarakan
pembinaan, bimbingan dan arahan kepada seluruh staf seksi Pemeliharaan
Prasarana dan Sarana Olahraga
b.
Menyelenggarakan
perumusan kebijakan di seksi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Olahraga
c.
melaksanakan
penyusunan norma standar
prosedur teknis pengelolaan, penggunaan/ pemanfaatan sarana dan prasarana sentra
olahraga dan fasilitasnya;melaksanakan penyusunan bahan rencana kerja Unit
Pengelolaan Sentra olahraga;
d.
melaksanakan
penyusunan standar ketersediaan dan kelaikan sarana dan prasarana sentra
olahraga dan fasilitasnya;
e.
melaksanakan
monitoring dan evaluasi
ketersediaan serta kelaikan sarana dan prasarana teknis sentra olahraga dan
fasilitasnya;
f.
melaksanakan
penyediaan peralatan teknis sentra olahraga;
g.
melaksanakan
kegiatan pemeliharaan serta perawatan sarana dan prasarana sentra olahraga dan
fasilitasnya;
h.
melaksanakan
inventarisasi, pencatatan dan pelaporan sarana dan prasarana sentra olahraga
dan fasilitasnya;
i.
melaksanakan
pengusulan rehab prasarana sentra olahraga termasuk gedung kantor dan
fasilitasnya;
j.
melaksanakan
penyiapan bahan laporan Unit Pengelolaan Sentra olahraga yang berkaitan dengan
tugas Seksi
Pemeliharaan Sarana dan prasarana Olahraga;
k.
melaksanakan
pemberian masukan kepada Kepala UPT sesuai tugas dan fungsinya;
l.
melaksanakan
penyusunan Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala UPT
Pengelolaan Sentra olahraga;
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Seksi Promosi dan
Pemasaran mempunyai uraian tugas :
a.
Menyelenggarakan
pembinaan, bimbingan dan arahan kepada seluruh staf seksi Pemeliharaan
Prasarana dan Sarana Olahraga
b.
Menyelenggarakan
perumusan kebijakan di seksi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Olahraga
c.
melaksanakan
promosi sarana dan prasarana sentra olahraga melalui media cetak, elektronik,
billboard, spanduk, brosur dan leaflet;
d.
melaksanakan
penyusunan program pemasaran sarana dan prasarana olahraga dan fasilitasnya pada sentra olahraga;
e.
melaksanakan
penyusunan norma standar
prosedur teknis pelayanan sentra olahraga dan fasilitasnya;
f.
melaksanakan
pengembangan sarana dan prasarana olahraga dengan dunia usaha, event organizer,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan organisasi/lembaga lainnya;
g.
melaksanakan
monitoring dan evaluasi penggunaan/pemanfaatan
sentra olahraga dan fasilitasnya;
h.
melaksanakan
kegiatan pelayanan terhadap penggunaan/pemanfaatan sentra olahraga dan
fasilitasnya;
i.
melaksanakan
pemberian masukan kepada Kepala UPT sesuai tugas dan fungsinya;
j.
melaksanakan
penyusunan Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan yugasnya kepada kepala
UPT
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.