06 Maret 2025 / Rapat Terkait Pemanfaatan Sirkuit Multifungsi Disporasu Oleh Pengprov IMI Sumut di Kantor Dispora Provsu / 1308 View
Kamis tanggal 06 Maret 2025 Pukul 09.35 WIB s.d 10.20 WIB Kepala Dispora Provsu memimpin Rapat Terkait Pemanfaatan Sirkuit Multifungsi Disporasu Oleh Pengprov IMI Sumut di Kantor Dispora Provsu
Turut hadir dalam kegiatan sbb :
1. M. Mahfullah Pratama Daulay, S.STP, M.AP (Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provsu)
2. Ismail, S.H., M. SP (Sekretaris Dispora Provsu)
3. Budi Syahputra, S.Pd., M.Si (Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Provsu)
4. M. Maimun Masri, S.Pd (Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Provsu)
5. Dina Meifitri Ritonga, S. Si (Kepala UPT Pengelola Kawasan Pusat Olahraga Dispora Provsu)
6. Ricky R. Harianja, S.E., M.M (Kasubbag Kepegawaian dan Umum Dispora Provsu)
7. Rino Hadi Soebakti, S. Sos (Kassubbag Tata Usaha UPT PKPO Dispora Provsu)
8. Muhammad Miradi Pardede, S.T (Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Bid. Sarpras dan Kemitraan Dispora Provsu)
9. Denni Hardedi Bangun, S.T (Petugas Venue Sirkuit Multifungsi Disporasu)
10. Staf UPT PKPO Dispora Provsu
11. Pengurus Pengprov IMI Sumut
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LATAR BELAKANG
• Pemanfaatan Sirkuit Multifungsi Disporasu bagi atlet-atlet binaan Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provsu dan Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (Pengprov IMI) Sumatera Utara
• Adanya keinginan Atlet Balap Motor diluar binaan Disporasu dan Pengprov IMI Sumut untuk berlatih juga menggunakan Sirkuit Multifungsi Disporasu
MAKSUD DAN TUJUAN
* Menginformasikan dan menekankan Regulasi Pemakaian atau Pemanfaatan Sirkuit Multifungsi Disporasu sebagai Aset Barang Milik Daerah kepada Pengprov IMI Sumut
• Menjamin agar pemakaian Sirkuit Multifungsi Disporasu tepat sasaran dan optimal bagi pembinaan atlet binaan Dispora Provsu dan Pengprov IMI Sumut
HAL-HAL YANG DISAMPAIKAN SAAT RAPAT
Notula Rapat Terlampir
KESIMPULAN
- Sesuai dengan beberapa pedoman, venue dapat digunakan secara gratis apabila yang menggunakan adalah atlet binaan Dispora Provsu. Untuk itu, Dispora Provsu menggandeng para Ketua Pengprov Cabor
- Harus ada kesepakatan antara Dispora Provsu dan Ketua Pengprov Cabor yaitu jika Dispora Provsu memberikan izin penggunaan venue secara gratis, maka Pengprov Cabor juga harus memberikan gratis kepada atlet binaannya untuk menggunakan venue tersebut
- Harus ada rekomendasi dari Pengprov Cabor itu sendiri untuk atlet yang diizinkan untuk berlatih di venue
- Jika ada pihak swasta yang ingin menyelenggarakan event maka tetap harus ada Surat Rekomendasi dari Pengprov IMI Sumut
- Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi dan diajukan oleh Ketua Pengprov Cabor kepada Kadispora Provsu terkait pemakaian venue
- Izin pemakaian venue akan diperpanjang setiap 3 bulan sekali
- Setelah melengkapi persyaratan administrasi dan mendapatkan kartu KIS venue baru boleh digunakan
- Dispora Provsu hanya memberikan kewenangan pemakaian Sirkuit Motocross dan Venue Multifungsi kepada Pengprov IMI Sumut
- Apabila ada event maka harus ada Ketua Event. Ketua Event sebagai Penyelenggara mengajukan permohonan pemakaian venue kepada Kadispora Provsu
- Pengprov IMI Sumut harus sudah menyiapkan assessement terkait keselamatan apabila terjadi kecelakaan di Sirkuit Multifungsi Disporasu saat digunakan
- Pengprov IMI Sumut berhak menertibkan anggotanya. Karena secara struktur Dispora Provsu hanya berkoordinasi dengan Pengprov Cabor
- Jika ada anggota, klub atau komunitas yang bermasalah maka Dispora Provsu akan menegur Pengprov IMI Sumut
- Kami akan melakukan evaluasi dengan berkunjung ke venue pada saat sesi latihan untuk melihat kekurangan yang ada
- Penekanan Regulasi Pemakaian/Pemanfaatan Venue ini perlu dilakukan agar pemakaian venue tepat sasaran guna mengoptimalkan pembinaan atlet binaan Dispora Provsu
- Bagi masyarakat awam yang ingin belajar dan menggunakan Sirkuit Multifungsi Disporasu masih diperbolehkan dengan membayar retribusi
- Pengprov IMI Sumut agar melampirkan program latihan dan data atlet yang berlatih di Sirkuit Multifungsi Disporasu dan diketahui oleh Ketua Umum KONI Sumut
- Pengprov IMI Sumut agar membuat laporan progres perkembangan atlet selama berlatih menggunakan Sirkuit Multifungsi. Bisa dilaporkan per 2 minggu sekali atau sebulan sekali
- Untuk tarif retribusi Sirkuit Multifungsi Disporasu per hari dan per jam sedang diajukan dan masih dalam proses
- Jadwal latihan atlet binaan di Sirkuit Multifungsi Disporasu pada hari Senin s.d Sabtu pukul 10.00 WIB s.d 17.00 WIB
- Keamanan, kebersihan dan kerusakan yang ditimbulkan selama pemakaian venue menjadi tanggung jawab Pengprov IMI Sumut
- Pengprov IMI Sumut agar memberikan legal standing kepengurusan organisasinya kepada Dispora Provsu
- Atlet IMI Sumut dan atlet diluar pembinaan IMI Sumut boleh berlatih bersama di Sirkuit Multifungsi Disporasu, tetapi atlet diluar pembinaan IMI Sumut tersebut tetap bayar retribusi
- Pengprov IMI Sumut akan membuat kelas-kelas pada kejuaraan-kejuaraan berikutnya. Karena Pengprov IMI Sumut ingin merubah mindset.
- Selama ini kelas-kelas yang dipertandingan tidak mengacu kepada Top Speed Balap Motor Nasional dan hanya dibedakan berdasarkan batas usia saja. Motor yang digunakan juga hanya motor dengan basis standar
- Pengprov IMI Sumut tidak hanya menilai atlet dari jumlah kemenangannya saja tetapi juga keikutsertaannya didalam pembinaan atau Talent Scouting
- Saat Pengprov IMI Sumut mengadakan free event beberapa waktu yang lalu di Sirkuti Multifungsi Disporasu, Dispenda Kab. Deli Serdang menagih Pajak Event atau Pajak Hiburan kepada Pengprov IMI Sumut
- Bapak Kadisporasu akan menjadwalkan rapat dengan Dispenda Kab. Deli Serdang khusus membahas hal ini