Kepala Seksi Pembakatan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Tenaga
Keolahragaan mempunyai uraian tugas :
a. Melaksanakan Pembinaan, Bimbingan dan Arahan kepada Pegawai dalam lingkup seksi Pembakatan, Iptek dan Tenaga Keolahragaan;
b. Melaksanakan inventarisasi data bahan perumusan kebijakan fasilitas di seksi Pembakatan, Iptek dan Tenaga Keolahragaan;
c. Melaksanakan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pembakatan, Iptek dan tenaga keolahragaan;
d. Melaksanakan penyusunan norma standar prosedur dan kriteria di Seksi Pembakatan, Iptek dan Tenaga Keolahragaan;
e. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Pembakatan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan;
f. Melaksanakan kerjasama pembinaan dan Pengembangan Organisasi olahraga tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
g. Melaksanakan Pengelolaan IPTEK Olahraga, Klinik Olahraga dan Laboratorium fisik;
h. Melaksanakan peningkatan mutu SDM tenaga keolahragaan;
i. Melaksanakan konsultasi, koordinasi, dan asistensi antar intansi terkait dalam peningkatan prestasi Olahraga Lintas kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat;
j. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembakatan atlet berprestasi pada organisasi olahraga;
k. Melaksanakan monitoring, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di seksi pembakatan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan;
l. Melaksanakan penyusunanLaporan dan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang;
m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya